Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, pengertian faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Untuk membuat faktur pajak diperlukan program khusus. Program itu sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nama program eTax atau Pajak Elektronik.
Faktur pajak terbagi atas dua (2) tipe yaitu sebagai berikut.
Pengertian pajak keluaran yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP. Jadi, apabila PKP melakukan penyerahan dan ekspor maka ia harus membuat faktur pajak keluaran. Dalam program eTax, letak pajak keluaran berada pada bagian faktur pajak (baca: Cara Membuat Faktur Keluaran).
Dari pengertian kedua tipe pajak tersebut jika dipadukan akan tampak seperti gambar berikut ini.
Read More
Faktur pajak terbagi atas dua (2) tipe yaitu sebagai berikut.
- Pajak Masukan
- Pajak Keluaran
Pengertian pajak keluaran yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP. Jadi, apabila PKP melakukan penyerahan dan ekspor maka ia harus membuat faktur pajak keluaran. Dalam program eTax, letak pajak keluaran berada pada bagian faktur pajak (baca: Cara Membuat Faktur Keluaran).
Dari pengertian kedua tipe pajak tersebut jika dipadukan akan tampak seperti gambar berikut ini.
Tipe Pajak |