Informasi Hangat

/



Faktur Pajak

Tidak ada komentar:
Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, pengertian faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Untuk membuat faktur pajak diperlukan program khusus. Program itu sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nama program eTax atau Pajak Elektronik.

Faktur pajak terbagi atas dua (2) tipe yaitu sebagai berikut.
  1. Pajak Masukan
  2. Pajak Keluaran
Pengertian pajak masukan yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Jadi, apabila PKP melakukan perolehan atau pemanfaatan dan impor maka ia harus membuat faktur pajak masukan. Dalam program eTax, letak pajak masukan berada pada bagian faktur pajak (baca: Cara Membuat Faktur Masukan).

Pengertian pajak keluaran yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP. Jadi, apabila PKP melakukan penyerahan dan ekspor maka ia harus membuat faktur pajak keluaran. Dalam program eTax, letak pajak keluaran berada pada bagian faktur pajak (baca: Cara Membuat Faktur Keluaran).

Dari pengertian kedua tipe pajak tersebut jika dipadukan akan tampak seperti gambar berikut ini.
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Tipe Pajak


Read More

3M Bagi Pengusaha Kena Pajak

Tidak ada komentar:
Kita sudah setuju bahwa pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP maka disebut sebagai pengusaha besar dan ia wajib melakukan 3M, yang terdiri dari berikut ini.
  1. Memungut
  2. Menyetor
  3. Melaporkan
Contoh: Ketika pada bulan Februari seorang PKP mendapati pelanggan yang membeli barang/jasanya di dalam Daerah Pabean maka ia harus melakukan penyerahan barang/jasa kepada pelanggan itu. Adanya penyerahan barang/jasa yang diberikan bersamaan dengan adanya dokumen berita acara serah terima barang/jasa, maka PKP wajib memungut pajak atas penyerahannya itu, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (baca: PPN). Setelah memungut, PKP wajib menyetor nilai PPN yang sudah dihitung dan melaporkannya.

Contoh kasus di atas berlaku untuk penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean sehingga dikenakan tarif pajak PPN sebesar 10%.

Langkah pertama adalah proses memungut. Untuk memungut pajak, seorang PKP perlu faktur pajak. Berdasarkan Nomor 23 Pasal 1 UU 42 Tahun 2009, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Jadi, faktur pajak penting bagi PKP agar sebagai bukti pungutan pajak. Namun ada 2 faktur pajak yaitu faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran (baca: Faktur Pajak). Karena PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan maka PKP harus membuat faktur pajak keluaran (FPK). Bagaimana cara membuat faktur pajaknya? (baca: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran). Yang diperlukan dari FPK adalah nilai PPN.

Langkah kedua adalah proses menyetor. Pada langkah ini seorang PKP perlu menyetor. Proses menyetor pun harus sesuai dengan dokumen faktur pajak keluaran yang telah dibuat. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi nomor faktur, detail transaksi, NPWP lawan, harga jual, DPP, PPN, dan informasi lainnya. Apabila faktur tersebut ditujukan kepada Bukan Bendaharawan maka PKP harus membuat ID Billing (baca: Cara Membuat ID Billing). ID Billing berguna sebagai alat untuk bayar pajak, misalnya bayar melalui kantor pos. Jadi, kalau informasi detail transaksinya adalah Bukan Bendaharawan (umumnya nomor 2) maka PKP yang menanggung sendiri atau disebut bayar sendiri pajak PPNnya.
Informasi Dalam Faktur Keluaran
Informasi Dokumen Transaksi di dalam Program eTax
Informasi PPN, nama barang, harga, DPP
Informasi Detail Penyerahan Barang/Jasa
Langkah ketiga adalah proses melaporkan. Digital komputerisasi di Indonesia semakin berkembang sehingga proses lapor pajak pun tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada langkah ini, seorang PKP dapat melaporkan pajak PPN yang terutang untuk bulan Februari secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat lapor secara online, seorang PKP hanya perlu menyediakan file SPT PPN Masa Februari, lampiran-lampiran, serta file CSVnya (baca: Cara Lapor Pajak Secara Online).
Read More

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tidak ada komentar:
Membahas pajak pertambahan nilai atau PPN dapat kalian temukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 4 dalam undang-undang tersebut yaitu tentang objek pajak PPN. Sedangkan pasal 7 dari undang-undang tersebut yaitu tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Apabila dipadukan akan tampak seperti gambar di bawah ini.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Meskipun terjadi di dalam Daerah Pabean, namun kita harus mengetahui bahwa ada wilayah tertentu di dalam Daerah Pabean yang tidak dikenakan PPN dari penyerahan barang/jasanya. Untuk itu, agar penyerahan barang/jasa yang dikenakan pajak dapat juga dikenakan PPN, maka harus memenuhi empat syarat yaitu sebagai berikut.
  1. Yang diserahkan adalah BKP/JKP
  2. Dilakukan di dalam Daerah Pabean
  3. Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
  4. Penyerahan barang/jasanya dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari
Maksud dari syarat nomor 3 adalah terjadinya penyerahan hak atas BKP karena adanya perjanjian seperti perjanjian jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan terjadinya penyerahan hak atas BKP itu*.

------------------------------
Ket.:
* : Buku Hukum Pajak karangan Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton (2013:56)
Read More

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tidak ada komentar:
Dalam Pasal 1 nomor 15 UU RI No. 42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Contoh: Direktur PT. D memiliki dokumen berita acara serah terima barang atau dokumen pesanan pembelian (purchase order) yang dalam dokumen tersebut berisikan nama barang, harga per unit, dan nilai jual (tanpa pajak). Dari informasi inilah diketahui bahwa Direktur PT. D sebagai PKP karena dia yang menyerahkan barang kepada penerima barang/jasa.

contoh dokumen purchase order (po)
Contoh Dokumen Pesanan Pembelian (Purchase Order)

Berdasarkan contoh di atas, Direktur PT. D terbukti sebagai PKP maka ia harus memungut, menyetor, dan melaporkan (baca: 3M) PPN kepada Pemerintah lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ciri-ciri pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu dilihat dari peredaran atau penerimaan brutonya. Apabila pengusaha memiliki penerimaan bruto yang melebihi Rp600.000.000 selama 12 bulan maka ia disebut sebagai pengusaha besar. Namun apabila pengusaha memiliki penerimaan bruto yang kurang dari Rp600.000.000 selama 12 bulan maka tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan ia disebut sebagai pengusaha kecil.

Meskipun disebut pengusaha kecil namun ia memiliki hak untuk memilih apakah ia ingin dikukuhkan sebagai PKP atau tidak*. Tetapi ketika dalam tahun berjalan pengusaha kecil tersebut memperoleh peningkatan penerimaan bruto yang melebihi Rp600.000.000, maka ia wajib mengukuhkannya sebagai PKP*.

Wujud pengukuhannya yaitu dapat dilihat dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, kalau pengusaha besar atau pengusaha kecil yang menggunakan haknya untuk dikukuhkan maka mereka akan memperoleh NPWP sebagai bentuk pengukuhannya. Perlu diingat bahwa pengusaha yang sudah memperoleh NPWP maka ia wajib melakukan 3M (baca: 3M)

Apabila pengusaha kecil tidak mau dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha kecil tersebut tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya*.

------------------------------
Ket.:
* : Peraturan Menteri Keuangan No.68 Tahun 2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
Read More

Cara Ambil Sampel Untuk Metode Systematic Sampling (Pemilihan Sampel Sistematis)

Tidak ada komentar:
Salah satu metode pemilihan sampel probabilitas adalah metode systematic sampling. Metode systematic sampling ini memerlukan kerangka sampel. Kerangka sampel tersebut diperlukan untuk pemilihan sampel. Namun dalam hal ini tidak dibahas mengenai kerangka sampel, melainkan adalah cara mengambil sampel jika memakai metode systematic sampling.

Systematic sampling ini berguna jika fokus peneliti hanya pada satu angkatan. Nah, jika peneliti berfokus pada banyak angkatan, maka harus menggunakan metode Stratified Random Sampling.

Sebagai catatan, syarat untuk systematic sampling adalah data harus heterogen. Maksudnya heterogen adalah adanya laki-laki dan wanita dalam satu angkatan, atau dapat dikatakan berdasarkan jenis kelamin.

Misal terdapat dua kelas yaitu kelas A (100 murid) dan kelas B (93 murid). Untuk kelas A, laki-laki sebanyak 50 murid dan wanita sebanyak 50 murid. Untuk kelas B, laki-laki sebanyak 40 murid dan wanita sebanyak 53 murid. Asumsi sampel keseluruhan (n) adalah 93 sampel.




Note:
Tabel Krejcie belum saya cari. Untuk itu, sobat dapat mencari tabel Krejcie di mesin pencari seperti google dot com atau geevv dot com.


------------------------------
KILAS PENTING:
Kelemahan systematic sampling method memungkinkan untuk terjadinya bias sistematis, yaitu penyimpangan sampel dari tujuan penelitian karena sistematisasi yang digunakan oleh peneliti dalam pemilihan sampel. -Kelemahan Metode Systematic Sampling.


Artikel ini dibuat berdasarkan pemahaman penulis, baik dari bentuk tulisan maupun nontulisan.
Read More

Cara Menarik Sampel Dari Populasi Dengan Dua Model

Tidak ada komentar:
Dalam penelitian terdapat dua metode pemilihan sampel yakni metode pemilihan sampel probabilitas dan metode pemilihan sampel nonprobabilitas. Untuk saat ini akan dibahas metode pemilihan sampel probabilitas, salah satunya cara menarik sampel dari populasi.

Cara menarik atau menentukan jumlah sampel yang akan kita diambil dari total populasi terdiri atas dua model, yaitu model Slovin dan model Krejcie.



Berikut contoh untuk model Slovin.


Dalam penelitian, tingkat keyakinan kesalahan (error) terbagi menjadi dua yakni 5% dan 10%. Namun agar proses pengolahan data dapat dilaksanakan dengan aman dan cukup, disarankan untuk menggunakan tingkat keyakinan kesalahan (error) 5%. Jika memakai error 10%, biasanya, menghasilkan output data yang tidak jelas (tidak ada angka output). Ini untuk meringankan beban agar tidak mengerjakan 2 kali. Maka dari itu, gunakan tingkat keyakinan kesalahan (error) sebesar 5%.


Note:
Tabel Krejcie belum saya cari. Untuk itu, sobat dapat mencari tabel Krejcie di mesin pencari seperti google dot com atau geevv dot com.


------------------------------
KILAS PENTING:
Jika industri yang sedang diteliti hanya satu industri saja (industri perbankan) maka gunakan time series, yaitu gunakan data selama 5 (lima) tahun terakhir. Namun jika industri yang sedang diteliti adalah dari banyak industri (industri perbankan, industri manufaktur, dsb), maka gunakan cross section, yaitu gunakan data selama 3 (tiga) tahun terakhir. -Perbedaan Time Series dengan Cross Section.


Artikel ini dibuat berdasarkan pemahaman penulis, baik dari bentuk tulisan maupun nontulisan.
Read More

Soal dan Pembahasan 2 Metode

Tidak ada komentar:
Soal.
Pada tanggal 31 Maret 2013 PT. Jaya membeli 85% saham PT. Sejahtera yang beredar dengan harga Rp22.500.000. Pada tanggal 23 Desember 2013, PT. Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.100.000, sedangkan realisasi pembayaran dividen terjadi pada tanggal 30 Desember 2013. Selama tahun buku, PT. Jaya memperoleh laba sebesar Rp4.700.000 dan PT. Sejahtera Rp3.800.000.

Pertanyaan.
Buat jurnal pada metode biaya dan metode ekuitas.




Untuk metode biaya, laba PT. Sejahtera tidak dicatat.


Note:
Artikel ini dibuat berdasarkan pemahaman penulis atau kelompok, baik dari bentuk tulisan maupun nontulisan.


------------------------------
Kilas Penting:
Pembagian dividen perusahaan yang melebihi laba bersihnya dinamakan dividen likuidasi. Tujuan perusahaan melakukan ini yaitu untuk menarik perhatian investor agar menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Letak dividen likuidasi yaitu berada di metode biaya. -Dividen Likuidasi.
Read More