Informasi Hangat

Skema Penggabungan Usaha (P2)

ad+1

Skema penggabungan usaha terbagi atas tiga kategori sebagai berikut.


  • Merger
    Pihak yang digabungkan atau di-merger-kan adalah perusahaan B, sementara perusahaan A sebagai pihak yang melakukan penggabungan atau me-merger. Jadi, yang me-merger akan mengambil semua aset dan hutang atau liabilitas perusahaan yang di-merger-kan. Selanjutnya perusahaan B (perusahaan yang di-merger-kan) tidak bisa lagi melakukan operasionalnya atau dengan kata lain perusahaan yang me-merger-kanlah (perusahaan A) yang mempunyai wewenang untuk kegiatan operasional.

    Merger akan dapat dilakukan jika telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasil persetujuan tersebut kemudian dituangkan ke dalam akta merger.

    Contoh yang melakukan proses merger ini adalah Lippo Bank dengan CIMB Niaga. Lippo Bank sebagai pihak yang di-merger-kan, sedangkan CIMB Niaga sebagai pihak yang me-merger-kan.
  • Konsolidasi
    Berbeda dengan merger, skema konsolidasi ini memberikan arti bahwa perusahaan yang melakukan penggabungan dengan cara konsolidasi harus membentuk perusahaan baru (perusahaan C). Dan perusahaan yang ikut bergabung melakukan konsolidasi harus menghentikan kegiatan operasinya.

    Dalam konsolidasi, masing-masing perusahaan harus mendapat persetujuan dalam RUPS. Hasilnya kemudian dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris.

    Contoh yang melakukan proses konsolidasi ini adalah Bank Mandiri. Bank Mandiri ini dibentuk dari berbagai perusahaan yang kemudian membentuk perusahaan baru (Bank Mandiri).

  • Akuisisi
    Akuisisi atau pengambilalihan yaitu perusahaan A yang membeli aset perusahaan B, namun operasional perusahaan B tetap berlangsung atau ada.

    Dalam hal ini, pihak pengakuisisi juga harus mendapat persetujuan dari RUPSnya. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, sedangkan pada perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK.

    Contoh pada kasus ini seperti Aqua yang dibeli oleh Danone. Aqua sebagai pihak yang dibeli, sementara Danone sebagai pihak yang membeli.

Note:
Artikel dibuat berdasarkan pemahaman penulis baik dari bentuk tulisan maupun nontulisan.
P2: pertemuan ke-2


------------------------------
Kilas Sejarah:
"Pada tahun 2010, PT Aqua Golden Mississippi delisting dari Bursa Efek Indonesia dikarenakan berbagai kasus sehingga status badan hukum perusahaan tersebut menjadi tertutup, yang sebelumnya adalah terbuka. Proses delisting yang diterima PT AGM dipicu oleh struktur organisasi dan operasionalnya." -Wikipedia Indonesia.

Sumber:
Sejarah PT AGM

0 komentar: