Informasi Hangat

Review ISO dan Audit (P2)

ad+1

International Standar Organizational atau disebut ISO ini banyak bentuknya. ISO dalam hal ini adalah nomor 9001 atau ISO 9001. ISO 9001 merupakan standar yang diperoleh perusahaan karena adanya manajemen mutu. Manajemen mutu yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki kualitas manajemen.

ISO ini digunakan sebagai label sertifikasi. Sertifikasi sendiri diberikan kepada perusahaan atau entitas bilamana entitas tersebut telah lulus uji dan memenuhi standar yang berlaku. Outputnya berupa sertifikat ISO. Setelah perusahaan memperolehnya, produk tersebut akan dilabeli atau dicap 'mutu'. Selain itu, sertifikat ISO juga digunakan untuk proses penyaringan (baik ekspor impor maupun non-ekspor impor). Proses penyaringan di sini untuk memudahkan pemeriksaan antara produk bermutu dengan produk yang tidak bermutu.

ISO juga dikeluarkan karena adanya standarisasi. Standarisasi ini timbul dari kesepakatan antarnegara (International Standard), biasanya ini dibuat atau direncanakan karena adanya perselisihan, seperti masalah mutu produk.

Contoh perselisihan mutu produk:
Produk negara A yang diperjualbelikan di negara B lalu masyarakat di negara B enggan untuk membeli produk negara A di negaranya sendiri dikarenakan faktor bahan produk, seperti produk memiliki bahan radioaktif, keasaman dan basa yang tidak wajar, atau sejenisnya.

Bentuk penyusunan standarnya pun harus dipicu oleh aturan yang spesifik. Aturan yang spesifik ini disebut juga SOP (Standard Operational Procedure). Contoh kecil dari SOP seperti dalam lingkungan pendidikan, misalnya ketika dalam melaksanakan ujian kenaikan kelas. Tentu ada peraturan-peraturan yang harus diimplementasikan guna mengawal agar ujian tersebut dilaksanakan dengan adil.

Selain membahas ISO, juga membahas mekanisme audit dalam internal audit. Menurut Mario Tanzil (15 Maret 2017), internal audit ini dipilih oleh CEO (Chief Executive Officer) dan dibantu oleh dewan direksi perusahaan. Tujuan dari internal audit untuk memberikan laporan audit berupa opini kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tugas audit, selain dilakukan oleh internal perusahaan, juga dilakukan oleh BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Berbeda dengan internal audit perusahaan, BPK RI ini bertugas memeriksa laporan keuangan dan laporan kinerja entitas di dalam negara Indonesia. Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja.



Note:
Audit laporan keuangan dilakukan satu kali dalam setahun.
Audit manajemen atau kinerja dilakukan dua kali dalam setahun.
P2: pertemuan ke-2


------------------------------
For Your Information:
Badan Intelijen Negara atau disebut BIN merupakan sebuah lembaga audit selain BPK RI.
ISO 31000 merupakan standar untuk manajemen risiko.
Standar Nasional Indonesia atau disebut SNI merupakan standar yang diterbitkan oleh Sucofindo (lokal).

Informasi lebih lanjut mengenai sucofindo dapat akses di sini.

0 komentar: