Informasi Hangat

Faktur Pajak

ad+1

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, pengertian faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Untuk membuat faktur pajak diperlukan program khusus. Program itu sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nama program eTax atau Pajak Elektronik.

Faktur pajak terbagi atas dua (2) tipe yaitu sebagai berikut.
  1. Pajak Masukan
  2. Pajak Keluaran
Pengertian pajak masukan yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Jadi, apabila PKP melakukan perolehan atau pemanfaatan dan impor maka ia harus membuat faktur pajak masukan. Dalam program eTax, letak pajak masukan berada pada bagian faktur pajak (baca: Cara Membuat Faktur Masukan).

Pengertian pajak keluaran yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP. Jadi, apabila PKP melakukan penyerahan dan ekspor maka ia harus membuat faktur pajak keluaran. Dalam program eTax, letak pajak keluaran berada pada bagian faktur pajak (baca: Cara Membuat Faktur Keluaran).

Dari pengertian kedua tipe pajak tersebut jika dipadukan akan tampak seperti gambar berikut ini.
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Tipe Pajak


0 komentar: