- Memungut
- Menyetor
- Melaporkan
Contoh kasus di atas berlaku untuk penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean sehingga dikenakan tarif pajak PPN sebesar 10%.
Langkah pertama adalah proses memungut. Untuk memungut pajak, seorang PKP perlu faktur pajak. Berdasarkan Nomor 23 Pasal 1 UU 42 Tahun 2009, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Jadi, faktur pajak penting bagi PKP agar sebagai bukti pungutan pajak. Namun ada 2 faktur pajak yaitu faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran (baca: Faktur Pajak). Karena PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan maka PKP harus membuat faktur pajak keluaran (FPK). Bagaimana cara membuat faktur pajaknya? (baca: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran). Yang diperlukan dari FPK adalah nilai PPN.
Langkah kedua adalah proses menyetor. Pada langkah ini seorang PKP perlu menyetor. Proses menyetor pun harus sesuai dengan dokumen faktur pajak keluaran yang telah dibuat. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi nomor faktur, detail transaksi, NPWP lawan, harga jual, DPP, PPN, dan informasi lainnya. Apabila faktur tersebut ditujukan kepada Bukan Bendaharawan maka PKP harus membuat ID Billing (baca: Cara Membuat ID Billing). ID Billing berguna sebagai alat untuk bayar pajak, misalnya bayar melalui kantor pos. Jadi, kalau informasi detail transaksinya adalah Bukan Bendaharawan (umumnya nomor 2) maka PKP yang menanggung sendiri atau disebut bayar sendiri pajak PPNnya.
Informasi Dokumen Transaksi di dalam Program eTax |
Informasi Detail Penyerahan Barang/Jasa |
0 komentar: