Informasi Hangat

3M Bagi Pengusaha Kena Pajak

ad+1

Kita sudah setuju bahwa pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP maka disebut sebagai pengusaha besar dan ia wajib melakukan 3M, yang terdiri dari berikut ini.
  1. Memungut
  2. Menyetor
  3. Melaporkan
Contoh: Ketika pada bulan Februari seorang PKP mendapati pelanggan yang membeli barang/jasanya di dalam Daerah Pabean maka ia harus melakukan penyerahan barang/jasa kepada pelanggan itu. Adanya penyerahan barang/jasa yang diberikan bersamaan dengan adanya dokumen berita acara serah terima barang/jasa, maka PKP wajib memungut pajak atas penyerahannya itu, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (baca: PPN). Setelah memungut, PKP wajib menyetor nilai PPN yang sudah dihitung dan melaporkannya.

Contoh kasus di atas berlaku untuk penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean sehingga dikenakan tarif pajak PPN sebesar 10%.

Langkah pertama adalah proses memungut. Untuk memungut pajak, seorang PKP perlu faktur pajak. Berdasarkan Nomor 23 Pasal 1 UU 42 Tahun 2009, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Jadi, faktur pajak penting bagi PKP agar sebagai bukti pungutan pajak. Namun ada 2 faktur pajak yaitu faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran (baca: Faktur Pajak). Karena PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan maka PKP harus membuat faktur pajak keluaran (FPK). Bagaimana cara membuat faktur pajaknya? (baca: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran). Yang diperlukan dari FPK adalah nilai PPN.

Langkah kedua adalah proses menyetor. Pada langkah ini seorang PKP perlu menyetor. Proses menyetor pun harus sesuai dengan dokumen faktur pajak keluaran yang telah dibuat. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi nomor faktur, detail transaksi, NPWP lawan, harga jual, DPP, PPN, dan informasi lainnya. Apabila faktur tersebut ditujukan kepada Bukan Bendaharawan maka PKP harus membuat ID Billing (baca: Cara Membuat ID Billing). ID Billing berguna sebagai alat untuk bayar pajak, misalnya bayar melalui kantor pos. Jadi, kalau informasi detail transaksinya adalah Bukan Bendaharawan (umumnya nomor 2) maka PKP yang menanggung sendiri atau disebut bayar sendiri pajak PPNnya.
Informasi Dalam Faktur Keluaran
Informasi Dokumen Transaksi di dalam Program eTax
Informasi PPN, nama barang, harga, DPP
Informasi Detail Penyerahan Barang/Jasa
Langkah ketiga adalah proses melaporkan. Digital komputerisasi di Indonesia semakin berkembang sehingga proses lapor pajak pun tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada langkah ini, seorang PKP dapat melaporkan pajak PPN yang terutang untuk bulan Februari secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat lapor secara online, seorang PKP hanya perlu menyediakan file SPT PPN Masa Februari, lampiran-lampiran, serta file CSVnya (baca: Cara Lapor Pajak Secara Online).

0 komentar: