Pasal 4 dalam undang-undang tersebut yaitu tentang objek pajak PPN. Sedangkan pasal 7 dari undang-undang tersebut yaitu tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Apabila dipadukan akan tampak seperti gambar di bawah ini.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai |
Meskipun terjadi di dalam Daerah Pabean, namun kita harus mengetahui bahwa ada wilayah tertentu di dalam Daerah Pabean yang tidak dikenakan PPN dari penyerahan barang/jasanya. Untuk itu, agar penyerahan barang/jasa yang dikenakan pajak dapat juga dikenakan PPN, maka harus memenuhi empat syarat yaitu sebagai berikut.
- Yang diserahkan adalah BKP/JKP
- Dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
- Penyerahan barang/jasanya dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari
------------------------------
Ket.:
* : Buku Hukum Pajak karangan Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton (2013:56)
0 komentar: