Informasi Hangat

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

ad+1

Membahas pajak pertambahan nilai atau PPN dapat kalian temukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 4 dalam undang-undang tersebut yaitu tentang objek pajak PPN. Sedangkan pasal 7 dari undang-undang tersebut yaitu tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Apabila dipadukan akan tampak seperti gambar di bawah ini.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Meskipun terjadi di dalam Daerah Pabean, namun kita harus mengetahui bahwa ada wilayah tertentu di dalam Daerah Pabean yang tidak dikenakan PPN dari penyerahan barang/jasanya. Untuk itu, agar penyerahan barang/jasa yang dikenakan pajak dapat juga dikenakan PPN, maka harus memenuhi empat syarat yaitu sebagai berikut.
  1. Yang diserahkan adalah BKP/JKP
  2. Dilakukan di dalam Daerah Pabean
  3. Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
  4. Penyerahan barang/jasanya dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari
Maksud dari syarat nomor 3 adalah terjadinya penyerahan hak atas BKP karena adanya perjanjian seperti perjanjian jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan terjadinya penyerahan hak atas BKP itu*.

------------------------------
Ket.:
* : Buku Hukum Pajak karangan Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton (2013:56)

0 komentar: