Informasi Hangat

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

ad+1

Dalam Pasal 1 nomor 15 UU RI No. 42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

Contoh: Direktur PT. D memiliki dokumen berita acara serah terima barang atau dokumen pesanan pembelian (purchase order) yang dalam dokumen tersebut berisikan nama barang, harga per unit, dan nilai jual (tanpa pajak). Dari informasi inilah diketahui bahwa Direktur PT. D sebagai PKP karena dia yang menyerahkan barang kepada penerima barang/jasa.

contoh dokumen purchase order (po)
Contoh Dokumen Pesanan Pembelian (Purchase Order)

Berdasarkan contoh di atas, Direktur PT. D terbukti sebagai PKP maka ia harus memungut, menyetor, dan melaporkan (baca: 3M) PPN kepada Pemerintah lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ciri-ciri pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu dilihat dari peredaran atau penerimaan brutonya. Apabila pengusaha memiliki penerimaan bruto yang melebihi Rp600.000.000 selama 12 bulan maka ia disebut sebagai pengusaha besar. Namun apabila pengusaha memiliki penerimaan bruto yang kurang dari Rp600.000.000 selama 12 bulan maka tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan ia disebut sebagai pengusaha kecil.

Meskipun disebut pengusaha kecil namun ia memiliki hak untuk memilih apakah ia ingin dikukuhkan sebagai PKP atau tidak*. Tetapi ketika dalam tahun berjalan pengusaha kecil tersebut memperoleh peningkatan penerimaan bruto yang melebihi Rp600.000.000, maka ia wajib mengukuhkannya sebagai PKP*.

Wujud pengukuhannya yaitu dapat dilihat dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, kalau pengusaha besar atau pengusaha kecil yang menggunakan haknya untuk dikukuhkan maka mereka akan memperoleh NPWP sebagai bentuk pengukuhannya. Perlu diingat bahwa pengusaha yang sudah memperoleh NPWP maka ia wajib melakukan 3M (baca: 3M)

Apabila pengusaha kecil tidak mau dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha kecil tersebut tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya*.

------------------------------
Ket.:
* : Peraturan Menteri Keuangan No.68 Tahun 2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN

0 komentar: